"Ekonomi Indonesia semakin bertumbuh. Semakin banyak pabrik, semakin banyak usaha maka semakin banyak kebutuhan jasa keamanan"
Presiden Joko Widodo
Istana Negara 12/12 2018

Wajib Sertifikasi
Satpam atau petugas satuan pengamanan memiliki tugas membantu kepolisian. Sudah layak dan sepantasnya seorang petugas keamanan memiliki standar kerja yang sesuai dengan standar yang di berikan pihak kepolisian dan bersertifikat. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor Pol. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan, setiap petugas keamanan wajib memiliki sertifikasi Gada Pratama.
Perusahaan-perusahaan mempekerjakan satpam tanpa sertifikat dan pelatihan satpam gada Pratama, bisa dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.
Pelatihan satpam Cikas Security Service
Terbuka untuk pribadi yang menginginkan memiliki karir di dunia jasa kemananan.
Menurut PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. Pol.: 17 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN BADAN USAHA JASA PENGAMANAN bahwa dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat khususnya peran dan fungsi badan usaha di bidang pengamanan, Polri berwenang memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha jasa pengamanan.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan atau penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.
TUJUAN
Menghasilkan Satuan Pengamanan yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas Satpam.
Cikas Security Service telah memiliki izin untuk mengadakan pelatihan Satuan Pengamanan yang terbukti melalui
Surat Izin Pelatihan KABAHARKAM POLRI
SI/2471/IV/YAN.2.14./2019
Jenjang pelatihan satpam ada 3 tingkat yaitu :

Dasar
Gada Pratama
Merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan.

Penyelia
Gada Madya
Merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran.

Manajer Keamanan
Gada Utama
Merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.